Translate

Senin, 08 Juli 2024

Kepemimpinan Berpikir dalam Islam

 Kepemimpinan Berpikir Dalam Islam

A.    A.   Macam-macam ikatan

1.      Ikatan nasionalisme

Ikatan nasionalisme merupakan ikatan yang terjadi ketika manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tidak beranjak dari situ. Saat itulah naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong manusia untuk mempertahankan negerinya. Ikatan ini muncul saat ada ancaman pihak asing yang hendak menakhlukkan suatu negeri tetapi apabila ancaman itu hilang maka hilanglah kekuatan ikatan ini. Ikatan semacam ini nampak juga dalam dunia binatang dan sifatnya emosional. Bedasarkan hal ini, ikatan nasionalisme merupakan ikatan yang rusak karena tiga hal, yaitu:

a.      Mutu ikatannya rendah, sehingga tidak mampu mengikat antara manusia yang satu dengan lainnnya untuk menuju kebangkitan dan kemajuan.

b.      Ikatannya bersifat emosional, sehingga didasarkan pada perasaan yang muncul secara spontan dari naluri mempertahankan diri yang mengakibatkan tidak bisa dijadikan ikatan yang langgeng antara manusia yang satu dengan lainnya.

c.       Ikatannya bersifat temporal, sehingga hanya muncul saat ada ancaman dan saat tidak ada ancaman maka sirna.

2.      Ikatan kesukuan

Ikatan kesukuan merupakan ikatan yang muncul karena manusia pada dasarnya memiliki naluri untuk mempertahankan diri kemudian ingin berkuasa. Keinguinan tersebut terus berkembang sesuai dengan perkembangan pemikirannya. Pertama-tama ia iongin berkuasa dalam keluarganya. Setelah berkuasa dalam keluarganya ia ingin berkuasa diantara keluarga-keluarga. Setelah itu muncul perselisihan baru antara kelompok keluarga yang satu dengan kelompok keluarga yang lainnya pada hal charisma dan kepemimpinan. Keadaan ini memunculkan fanatisme golongan yang dikuasai hawa nafsu dalam membela anggotanya. Berdasarkan hal ini, ikatan kesukuan adalah ikatan yang rusak karena tiga hal, yaitu:

a.      Berlandaskan pada qobilah/keturunan, sehingga tidak bisa dijadikan pengikan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya menujuu kebangkitan dan kemajuan.

b.      Ikatannya bersifat emosional, sehingga berdasarkan pada perasaan yang muncul secara sponmtan dari naluri mempertahankan diri yakni keinginan untuk berkuasa.

c.       Ikatannya tidak manusiawi, sehingga menimbulkan perselisihan antar sesame manusia dalam berebut kekuasaan.

3.      Ikatan kemaslahatan

Ikatan kemaslahatan merupakan ikatan yang bersifat temporal karena adanya peluang tawar menawar dalam mewujudkan kemaslahatan mana yang lebih besar. Eksistensinya pun akan hilang manakala satu maslahat didahulukan disbanding maslahat yang lainnya sehingga berakhirlah suatu persoalan. Akibatnya para personilnya pun akan membubarkan diri manakala maslahat telah tercapai. Jadi ikatan ini tidak bisa digunakan untuk mengikat antara manusia yang satu dengan manusia lainnya karena hanya bersifat temporal saja.

4.      Ikatan kerohanian

Ikatan kerohanian adalah ikatan yang tidak memiliki peraturan dan aktifitasnya hanya terlihat dari segi spiritual saja (bersifat parsial) dan tidak nampak pada kancah kehidupan. Jadi ikatan ini tidak bisa digunakan untuk mengikat antara manusia dengan manusia yang lainnya karena tidak memiliki peraturan hidup sama sekali.

Kesimpulannya, seluruh ikatan tadi tidak layak dijadikan pengikat antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. Untuk mengikat manusia yang satu dengan lainnya diperlukan aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan hidup yang menyeluruh atau yang disebut dengan ideologi/mabda.

 

B.      B. Mabda

Mabda/ideologi merupakan aqidah aqliyah yang melahirkan suatu peraturan yang menyeluruh.mabda terdiri dari fikroh dan thoriqoh. Fikroh adalah aqidah dan berbagai cara pemecahan masalah, sedangkan thoriqoh adalah cara pelaksanaan-pemeliharaan-penyebaran aqidah/risalah. Mabda asasnya ide dasar tentang kehidupan-manusia-alam semesta. Mabda dari sang Khaliq pasti benarnya, sedangkan mabda dari kejeniusan manusia pasti salah/bathil. Benar atau salahnya suatu mabda ditentukan oleh aqidah mabda itu sendiri.

Akidah melahirkan qoidah fikriyah/landasan berpikir. Qoidah fikriyah melahirkan qiyadah fikriyah/kepemimpinan berpikir. Qoidah fikriyah dan qiyadah fikriyah melakhirkan sesuatu yang dinamakan mabda/ideologi. Mabda/ideologi ini melahirkan mafhum/paham dan mafhum melahirkan action/perilaku/aktifitas.

Di seluruh dunia ini ada berbagai mabda yang beredar dan berlaku di negara-negara penganutnya. Apabila dikerucutkan berdasarkan qoidah fikriyah dan qiyadah fikriyah, maka akan diapatkan tiga mabda besar dunia. Tiga mabda besar dunia tersebut adalah kapitalisme, komunisme/sosialisme, dan islam.

 

C.    C.   Perbedaan tiga mabda besar dunia (kapitaisme-komunisme/sosialisme-islam)

Perbedaan tiga mabda besar dunia ini bisa dibagi menjadi tujuh poin. Tujuh poin tersebut terdiri dari berdasarkan aqidahnya, lahirnya peraturan dari aqidah, tolak ukur perbuatan manusia, pandangan terhadap masyarakat, penerapan peraturan, fitroh beragama, dan sandarannya.

1.      Segi aqidah

a.      Komunis berakidah segala sesuatu berasal dari materi yang mengalami evolusi materi

b.      Kapitalisme berakidah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan)

c.       Islam berakidah rukun iman (Allah sebagai pencipta dan pengatur segala sesuatu)

2.      Segi lahirnya peraturan dari aqidah

a.      Komunis, lahirnya peraturan mabda ini adalah peraturan diambil dari alat-alat produksi

b.      Kapitalisme, lahirnya peraturan dari mabda ini adalah peraturan dibuat sendiri

c.       Islam, lahirnya peraturan dari mabda ini adalah peraturan berasal dari Allah yang diambil dari Al-Qur’an-Hadits-Ijtihad

3.      Segi tolak ukur perbuatan manusia

a.      Komunis, tolak ukur perbuatan manusia pada mabda ini adalah dialektika materialism (evolusi materi)

b.      Kapitalisme, tolak ukur perbuatan manusia pada mabda ini adalah kemanfaatan / keuntungan (untung-rugi)

c.       Islam, tolak unur perbuatan manusia pada mabda ini adalah halah-haram (perintah dan larangan Allah)

4.      Segi pandangan terhadap masyarakat

a.      Komunis, mabda ini memandang masyarakat bahwa individu bergerak / berkembang dengan terikat pada Gerakan masyarakat seperti gigi dalam roda. Manusia dan alam berkembang bersama-sama. Agar berkembang, kondisi harus tidak stabil / diberi antitesa. Mabda ini juga mengangap apabila masyarakat bagus maka individunya akan bagus dengan sendirinya.

b.      Kapitalisme, mabda ini memandang masyarakat bahwa masyarakat terdiri dari individu-individu yang harus berpikir sendiri-sendiri. mabda ini menjamin kebebasan individu dan penguasanya adalah individu / kapitalis. Mabda ini juga beranggapan bahwa jika individu baik maka masyarakat pasti baik dengan sendirinya.

c.       Islam, mabda ini memandang masyarakat bahwa masyarakat terdiri dari manusia-pemikiran-perasaan-dan peraturan. Mabda ini memandang individu itu unik dan merupakan bagian dari jamaah (ibarat kue dalam toples transparan). Pada mabda ini negara menjamin masyarakat dan menegakkan peraturan.

5.      Segi penerapan peraturan

a.      Komunis, penerapan peraturan dari mabda ini yaitu negara sebagai satu-satunya institusi yang berhak memiliki militer serta membuat dan menetapkan undang-undang.

b.      Kapitalisme, penerapan peraturan dari mabda ini yaitu negara sebagai regulator / pengontrol kebebeasan yang diterapkan pada individu / masyaratkat untuk mencegah pelanggaran kebebasan.

c.       Islam, penerapan peraturan dari mabda ini yaitu negara sebagai pelayan / pengurus umat. Negara menegakkan peraturan dengan adanya dorongan taqwallah, yaitu amar ma’ruf nahi munkar.

6.      Segi fitroh beragama

a.      Komunis, terhadap fitroh beragama mabda ini mengingkari adanya Allah dan ruh.

b.      Kapitalisme, terhadap fitroh beragama mabda ini memisahkan agama dengan kehidupan, menjauhkan aktifitas beragama dari kehidupan, menjadikan masalah agama sebagai masalah pribadi, dan menjauhkan peraturan yang Allah perintahkan.

c.       Islam, terhadap fitroh beragama mabda ini meyakini adanya Allah yang telah menciptakan makhluk-makhluknya.

7.      Segi sandarannya

a.      Komunis, mabda ini bersandarkan pada materi

b.      Kapitalisme, mabda ini bersandarkan pada kompromi / jalan tengah dari perdebatan antara pendeta gereja dengan cendekiawan barat

c.       Islam, mabda ini bersandarkan pada akal

Kesimpulannya hanya qiyadah fikriyah islam yang sesuai dengan fitroh manusia dan akal manusia. Hanya qiyadah islam yang benar dan satu-satunya yang akan berhasil dalam mengatur kehidupan manusia.

 

D.    D.  Apakah kaum muslim pernah menerapkan sistem islam?

1.      Sejarah

Umat islam sepanjang sejarahnya hanya menerapkan sistem islam, yakni sejak Rasulullah SAW berada di Madinah sampai tahun 1336 H (1918 M), yakni tatkala jatuhnya Daulah Islam yang terakhir ke tangan penjajah. Bukti kaum muslim telah menerapkan sistem islam secara nyata adalah negara Daulah Islam. Dalam negara Daulah Islam ada dua insitusi yang menerapkan system islam yaitu Al-Qodli dan Al-Hakim.

Al-Qodli adalah hakim yang mengadili permasalahan. Al-Qodli menyelesaikan permasalahan dengan menggunakan hukum syara’dalam seluruh aspek kehidupan. Pengadilan yang menyelesaikan seluruh persengketaan berbentuk pengadilan tunggal yang hanya menerapkan system islam. Keadaan ini memiliki bukti autentik yakni berupa dokumen mahkamah syariat yang tersimpan di beberapa kota tua, seperti Al Quds / Yerusalem, Baghdad, Damaskus, Mesir, Istanbul, dan lain-lain. Luar biasanya sistem islam yang berlaku ini mampu membuat non islam tertarik hingga belajar islam sampai bisa mengarang suatu majalah berjudul Al-Ahkam Al-Adliyah. Kemudian untuk Al-Hakim adalah penguasa yang memimpin rakyat , yaitu kholifah.

Undang-undang barat bisa masuk ke negara islam karena adanya fatwa ulama yang berpendapat bahwa undang-undang barat tidak bertentangan dengan hukum-hukum islam. Macam undang-undang tersebut adalah UU pidana pemerintah utsmaniyah tahun 1275 H / 1857 M dan UU keuangan dan perdagangan tahun 1276 H / 1858 M. pada tahun 1286 H para ulama tidak menemukan satu dasar hukum syara’ untuk memasukkan UU barat ke negara islam. UU barat kemudian dibuat sedemikian rupa sehingga seolah-olah diperbolehkan masuk negara islam setelah mendapatkan fatwa dan diizinkan oleh syaikhul islam. Hal ini ditunjukkan  dalam surat-surat resmi yang telah dikeluarkan. Pengadilan dibagi menjadi dua yakni pengadilan agama dan pengadilan sipil yang terjadi pada tahun 1288 H / 1870 M. Kemudian muncul peraturan pembentukan mahkamah sipil pda tahun 1295 H / 1877 M dan UU tata cara pengadilan yang menyangkut hak-hak keuangan dan hukum pidana pada tahun 1296 H / 1878 M. pada tahun 1918 M penjajahan dilakukan secara milityer di negeri muslim dan penyelesaian permasalahan tiodak lagi menggunakan hukum syara’.

 

2.      Penerapan sistem islam

Penerapan sistem islam oleh penguasa dimanisfestasikan dalam lima bidang, yakni sosial, ekonomi, Pendidikan, politik luar negeri, dan pemerintahan.

a.      Sosial

Dalam bidang sosial ini mengatur hubungan antara pria dan wanita serta apa yang dihasilkan dari huhubungan tersebut. Yang dihasilkan adalah hukum perdata tentang keluarga. Hingga saat ini, syariat ini masih berlangsung meskipun penjajahan barat terus berlangsung.

b.      Ekonomi

Dalam bidang ekonomi penerapannya ada dua segi yakni bagaimana negara mengumpulkan harta dari rakyat dan bagaimana mekanisme distribusinya. Dalam mengumpulkan harta negara mengambil kewajiban zakat atas uang, tanah, hasil pertanian, dan hasil ternak lalu dibagiakn kepada delapan ashnaf yang tercantum dalam Al-Qur’an. Selain itu negara juga mengambil kharaj, jizyah, dan cukai yang digunakan untuk urusan administrasi dan pelayanan umat.

Sedangkan untuk pendistribusiannya, negara mengeluarkan sesuai hukum-hukum yang menyangkut pengeluaran yang diberikan kepada pihak yang lemah. Selain itu negara melarang pengelolaan harta bagi orang yang terbelakang mental dan berperilaku mubazir kemudian negara mengangkat orang-orang yang bisa mengaturnya.

c.       Pendidikan

Dalam bidang Pendidikan tsaqofah islam merupakan asas bagi kurikulum pendidikan dan tsaqofah asing senantiasa diawasi. Apabila tsaqofah asing tersebut sesuai dengan islam maka diambil dan begitupun sebaliknya. Bukti majunya pendidikan islam adalah pendidikan di negeri-negeri islam telah menjadi perhatian para cendekiawan dan kaum terpelajar. Jejaknya dapat ditemukan di perguruan tinggi yang terdapat di Cordova, Baghdad, Damaskus, Iskandariah, dan Kairo yang telah berpengaruh besar dalam menentukan arah pendidikan dunia.

d.      Politik luar negeri

Dalam bidang politik luar negeri negara islam menentukan hubungannya dengan negara lain berdasarkan islam dan kemaslahatan kaum muslimin. Hal ini dapat dilihat pada seluruh aktifitas politik luar negeri negara islam yang selalu menggunakan islam dalam menjalankannya.

e.      Pemerintahan

Dalam bidang pemerintahan, struktur negara di dalam islam terdiri dari delapan bagian yaitu kholifah, mu’awin tafwidl, mu’awin tanfidz, Amirul jihad, wali, qadla, apparat administrasi negara, dan majelis umat. Klholifah selalu ada dan memimpin umat islam sebelum khilafah diruntuhkan oleh Mustofa Kemal Atartuk pada 1342 H / 1924 M. pengangkatan kholifah dilakukan melalui baiat. Tidak ada sistem pewarisan maupun pemilu. Baiat dilakukan oleh umat islam / ahlul balli wal ‘aqdi / Syaikhul Islam. Mu’awin Tafwidi dan Mu’awin Tanfidz selalu ada pada seluruh masa Daulah Islam yang berkedudukan sebagai pembantu dan pelaksana, bukan sebagai kementerian. Wali-Qodli-dan Aparat Administrasi Negara masih ada sampai masa sekarang. Amirul jihad mengurusi Angkatan bersenjata sebagai pasukan islam. Majelis Umat tidak lagi Nampak aktifitasnya setelah masa khulafaur rosyidin. Karena sekalipun termasuk salah satu struktur pemerintahan namun tidak masuk dalam pilar pemerintahan.

 

3.      Keberhasilan qiyadah fikriyah islam

Keberhasilan qiyadah fikriyah islam terdapat dua hal, yaitu:

a.      Mengubah bangsa arab

Qiyadah fikriyah islam berhasil mengubah Bangsa Arab secara keseluruhan dari taraf pemikiran yang sangat rendah, dari kegelapan yang selalu diliputi fanatisme kesukuan dan alam kebodohan menjadi era kebangkitan berpikir yang cemerlang, gemerlap dengan cahaya islam, bahkan tidak hanya bangsa Arab saja, melainkan seluruh dunia.penyebaran islam dilakukan melalui dakwah, sedangkan futuhat dilakukan untuk membebaskan suatu negeri menggunakan kekuatan fisik. Keberhasilan qiyadah fikriyah islam dapat diamati pada bangsa Andalusia yang mengalami cobaan seperti umat terdahulu namun mereka tetap mempertahankan aqidah islamnya.

 b.      Hadlarah dan madaniyah

Hadlarah adalah peradapan. Sedangkan madaniyah adalah kemajuan sains dan teknologi-tsaqofah- dan ilmu pengetahuan. Daulah islam merupakan negara terbesar dan terkuat selama 12 abad (abad ke-7 sampai abad ke-18). Daulah islam merupakan kebanggaan dunia layakn ya matahari yang bersinar terang. Daulah islam telah menjadi rujukan ilmu pengetahuan dan peradaban.