Hari, tanggal : Jumat, 7 September 2018
Judul buku : Risalah Chaidl
Tebal halaman : 65 halaman
Pengarang : Achmad Junaidi (Fath El Wahhab 007)
Sinopsis :
Chaidl menurut terminologi fiqih
adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita karena pembawaan, bukan sakit /
melahirkan dan keluarnya di usia chaidl (minimal usia 9 tahun 15 hari 23 jam 59
menit 59 detik). Usia chaidl ± 3174 hari (1 tahun qomariyah Χ 9 tahun – 15 hari
(masa yang tidak muat terhadap minimal chaidl dan minimal masa suci) = ± 3174
hari 7 jam 2 menit. Darah yang keluar kurang dari 24 jam adalah darah fasad,
namun konsekuensinya sama dengan darah istichadloh. Untuk yang diragukan apakah
darah keluar 24 jam / belum maka statusnya adalah chaidl (imam Romli) dan fasad
(Ibnu Hajar). Warna darah ada 5, yakni hitam, merah, merah kekuningan, kuning
dan keruh.
Tanbih fungsinya adalah untuk
mengetahui kuat lemah darah guna menentukan masa chaidl saat terjadi
istichadloh. Aqollul chaidl terbagi menjadi tiga, yakni wachdhah (wanita
mengeluarkan dara 24 jam terus-menerus), ma’al gholib (keluar 24 jam terpisah
selama 6 / 7 hari) dan ma’al aktsar (keluarnya 24 jam terpisah selama 15 hari).
Mubtadi’ah disaat darah terhenti maka ia harus menjalankan rutinitas orang suci
dan meninggalkannya jika darah keluar kembali, dan jika darah belum mencapai
minimal chail maka kewajibannya adalah hanya wudlu. Darah yang keluar saat
bangun tidur dihitung mulai saat ia mengetahui darah saat bangun tidur. Hal
yang diharamkan orang chaidl adalam sholat, puasa, membaca-menyentuh-membawa
alqur’an, berdiam diri di masjid, hubungan suami-isteri / bersentuhan kulit
antara pusar & lutut dan thowaf.
Istichadloh adalah darah yang keluar
diluar masa chaidl dan nifas, orang yang mengalaminya disebut mustachadloh.
Saat akan melakukan sholat, maka ia harus membersihkan kemaluan dan
menyumbatnya lalu wudlu dan sholat. Bentuk mustachadloh ada 7, yakni mubtada’ah
(pertama kali mengeluarkan darah) mumayyizah dan ghoiru mumayyizah (pertama
dan tidak bisa membedakan warnanya), mu’tadah (perempuan yang mempunyai
kebiasaan masa chaidl) mumayyizah, ghoiru mumayyizah ingat
kadar-waktu chaidl, yang lupa kadar-waktu chaidl, yang ingat
kadar chaidl, dan mutacjhayyiroh (ingat waktu chaidl).
Mubtada’ah mumayyizah kriterianya darah kuat tidak kurang dari 24
jam & tidak lebih 15 hari serta darah lemah yang keluar diantara darah kuat
tidak kurang 15 hari dan keluarnya terus menerus / silih berganti. Asy-Syahru
menurut fuqoha ada 3, yakni mumayyiroh yang tidak memenuhi kriteria,
mutahayyiroh dan wanita hamil. Adat dalam chaidl ada 3, yakni maju (mulainya
lebih awal), mundur (mulainya akhir) dan bertambah (lama waktu chaidl lama).
Mubtada’ah ghoiru mumayyizah hukumnya sama dengan mumayyizah namun tidak
memenuhi kriteria sehingga hukumnya sama dengan mutachayyiroh. Masa sucinya
adalah 29 hari sehingga di bulan pertama
ia wajib mandi setelah hari 15 dan mengganti 14 hari sholat yang ditinggalkan,
sedang bulan berikutnya mandinya setelah 24 jam dan melaksanakan sholat.
Menurut Ashoh, hukum chaidlnya dikembalikan ke umumnya chaidl (6-7 hari).
Istilah penting ada beberapa. Daur merupakan masa chaidl dan masa
suci (siklus sama) dan jumlah bulan yang mencakup adat yang berbeda (siklus
beda). Intidhom / adat berpola adalah chaidl yang dialami bulan ini lebih
banyak / sedikit daripada bulan kemarin. Tikrorruddaur / daur berulang adalah kembalinya daur sekali / lebih walau
tidak sebagaimana pola semula.
Mu’tadah mumayyizah penentuan masa
chaidlnya berdasarkan kuat lemahnya darah namun menurut muqobilul ashos
dikembalikan ke adat (banyak dipahami wanita) serta mandinya untuk yang pertama
kali mengalami istichadloh ini adalah menunggu 15 hari sedangkan jika bulan
berikutnya masih istichadloh lagi maka mandinya adalah ketika terjadi
pergantian warna darah. Mu’tadah ghoiru mumayyizah masa chaidlnya didasarkan
pada adat dan saat pertama mengalami istichadloh mandinya manunggu 15 hari dan
untuk bulan berikutnya disesuaikan adat. Mu’tadah ghoiru mumayyizah diklasifikasikan
menjadi 6, yakni tikrorruddaur-intidhom ingat polanya (masa chaidl saat terjadi
istichadloh sesuai ketiga hal), tikroruddaur-intidhom tapi lupa pola (dibulan
pertama mandi wajib setelah melewati 15 hari dan bulan berikutnya mandi
ikhtiyatsetelah hari yang dihukumi chaidl (berdasar siklus-pola-adatnya)),
tikroruddaur-adat tidak berpola-lupa pola sebelumny (hukum chaidl dikembalikan
pada bulan sebelum istichadloh), tikroruddaur-adat tidak berpola-ingat adat
(yang dihukumi chaidl hari pada bulan terakhir pada pola yang terulang), daur
tidak terulang-lupa adat (hari chaidl didasarkan pada hari yang paling sedikit
dari pola yang terulang), serta daur tidak terulang-ingat adat (hari yang dihukumi
chaidl adalah hari terakhir pada pola terakhir).
Mu’tadah ghoiru mumayyizah yang lupa
kadar-waktu chaidl (tidak bersentuhan kulit suami-isteri,
membaca-menyentuh-membawa al-qur’an, berdiam-lewat masjid serta hal yang
dibolehkan adalah sholat, thowaf, berpuasa, I’tikaf, tholaq & mandi).
Sebagian ulama menyatakan mutachaiyyiroh caidlnya di hari pertama atau juga
dikembalikan adat. Bersucinya tiap ingin melakukan sholat jika tidak tahu
terhentinya darah chaidl sebelum istichadloh dan cukup wudlu untuk yang tahu
serta jika terjadi di bulan ramadhan maka ia wajib puasa sebulan penuh dan
ditambah sebulan berikutnya serta dua hari lagi. Mu’tadah ghoiru mumayyizah yang
ingat kadar chaidl (sebagaimana hari yang ia yakini dan seperti orang
mutachayyiroh dan kewajiban mandi hanya pada waktu memungkinkan darah terhenti).
Mu’tadah ghoiru mumayyizah yang ingat waktu chaidl / mutacjhayyiroh (hari
pertama adalah chaidl, 14 berikutnya mungkin chaidl maka seperti mutachayyiroh,
lalu 15 berikutnya masa suci).
Nifas adalah darah yang keluar
setelah lahirnya anak dengan syarat keluarnya sebelum lewat 15 hari dari sang
bayi keluar. Minimal nifas adalah sekejap dan maksimal 60 hari-malam, umumnya
40 hari-malam. Klasifikasinya meliputi mubtada’ah (mengacu tamyiz asal tidak
lebih 60 hari), mubtada’ah ghoiru mumayyizah (dikembalikan ke sesaat /
lahdzatan), mu’taadah mumayyizah (dikembalikan ke tamyiz), ghoiru mumayyizah
ingat kebiasaannya (dikembalikan ke kebiasaan) & lupa siklus yang pernah
dialami (ikhtiyat). Darah yang keluar saat / bersamaan bayi chaidl (bersambung
dengan chaidl sebelumnya), istichadloh (bersambung dengan sebelumnya tapi tidak
mencapai aqollul chaidl / tidak bersambung darah sebelumnya).
Mustachadloh nifas adalah perempuan
yang mengeluarkan darah nifas lebih dari 60 hari-malam. Klasifikasinya meliputi
mubtada’ah mumayyizah finnifas (pertama kali dan darah melebihi 60
hari-malam; cara mengetahuinya adalah dengan perbedaan warna darah / kuat
(nifas) lemah (chaidl) darah), mubtada’ah ghoiru mumayyizah finnifas &
mubtada’ah filchaidl (pertama kali
dan darah yang keluar lebih dari 60 hari-malam, warna darah tidak bisa
dibedakan maka darah setetes pertama nifas, 29 berikutnya istichadloh-1 hari
chaidl dst), mubtada’ah ghoiru mumayyizah finnifas & mu’taadah filchaidl
(pertama kali dan darah lebih 60 hari-malam, darah sesifat, pernah chaidl
dan suci maka darah setetes pertama nifas, waktu kebiasaan suci adalah
istichadloh-waktu kebiasaan chaidl adalah chaidl dst), mu’taadah mumayyizah
finnifas (pernah nifas, darah lebih 60 hari-malam, warna dapat dibedakan
maka darah kuat nifas dan darah lemah istichadloh), mu’taadah ghoiru mumayyizah
finnifas chaafidhoh lil ‘adat qodron wa waqtan & mubtada’ah filchaidl (pernah
nifas, darah lebih 60 hari, tidak bisa dibedakan warna darah, ingat kebiasaan
nifas dan belum pernah chaidl maka darah kebiasaan nifas (nifas), 29
istichadloh-1 malam chaidl dst.), mu’taadah ghoiru mumayyizah finnifas
chaafidhoh lil ‘adat qodron wa waqtan & mu’taadah filchaidl (pernah
nifas, darah lebih 60 hari, tidak bisa dibedakan warna darah, ingat kebiasaan
nifas dan pernah chaidl maka darah kebiasaan nifas (nifas), darah sesuai
lamanya adat suci hukumnya istichadloh- darah sesuai lamanya chaidl hukumnya
chaidl dst.) serta mu’taadah ghoiru mumayyizah finnifas naasiyah lil ‘adat
qodron wa waqtan (pernah nifas, lebih 60 hari-malam, darah sesifat, tidak
ingat kebiasaan nifas maka darah setetes pertama nifas, selebihnya hati-hati,
60 berikutnya wajib mandi saat hendak sholat, selanjutnya wajib wudlu untuk
sholat fardlu).
Sholat yang wajib di qodlo saat
datang / hilang chaidl / nifas. Bilamana mani’ussholah datang dan berada dalam
ruang waktu sholat yang sekiranya cukup untuk sholat, maka sholat tersebut
harus digantinya (sholat saat datang & perginya mani’ bukan sebelum /
sesudahnya). Untuk hilangnya mani’ sholat sebelum mani’ itu hilang juga harus
di qodho bila kedua sholat antara sebelum dan sesudah mani hilang bisa di
jama’.
Syatta memiliki hukum yang meliputi
haram (jika mengakibatkan tidak bisa hamil lagi), makhruh (memerpanjang waktu
kehamilan & tidak dasar udzur) & tidak sampai makhruh (memerpanjang
waktu kehamilan dan didasari udzur). Aborsi hukum haram (jika sudah usia 120
hari). Sebelum 120 hari haram (Ibnu Hajjar) dan tidak haram (Imam Ramli).
]
Notes:
1.
Seorang
wanita berkewajiban untuk memelajari apa saja yang ia butuhkan mengenai
hukum-hukum yang berkaitan dengan chaidl, nifas & istichadloh.
2.
Jika
suami kategori orang yang memahami permasalahan diatas, maka ia harus mengajari
isterinya, jika suami tidak memahaminya, maka sang isteri diperbolehkan keluar
rumah dalam rangka menanyakan perihal diatas, bahkan itu merupakan suatu
kewajiban yang tentunya pihak suami tidak boleh menghalang-halanginya, kecuali
jika suami mau menanyakan dan kemudian dijelaskan pada sang isteri.
3.
Seorang
isteri tidak diperbolehkan keluar rumah dalam rangka manghadiri majelis dzikir,
belajar tentang hal-hal yang mengarah ke kebaikan kecuali telah mendapatkan
izin dari suaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar