Translate

Minggu, 16 September 2018

Risalah Chaidl (Haid)


Hari, tanggal   : Jumat, 7 September 2018
Judul buku      : Risalah Chaidl
Tebal halaman : 65 halaman
Pengarang       : Achmad Junaidi (Fath El Wahhab 007)
Sinopsis           :
            Chaidl menurut terminologi fiqih adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita karena pembawaan, bukan sakit / melahirkan dan keluarnya di usia chaidl (minimal usia 9 tahun 15 hari 23 jam 59 menit 59 detik). Usia chaidl ± 3174 hari (1 tahun qomariyah Χ 9 tahun – 15 hari (masa yang tidak muat terhadap minimal chaidl dan minimal masa suci) = ± 3174 hari 7 jam 2 menit. Darah yang keluar kurang dari 24 jam adalah darah fasad, namun konsekuensinya sama dengan darah istichadloh. Untuk yang diragukan apakah darah keluar 24 jam / belum maka statusnya adalah chaidl (imam Romli) dan fasad (Ibnu Hajar). Warna darah ada 5, yakni hitam, merah, merah kekuningan, kuning dan keruh.
            Tanbih fungsinya adalah untuk mengetahui kuat lemah darah guna menentukan masa chaidl saat terjadi istichadloh. Aqollul chaidl terbagi menjadi tiga, yakni wachdhah (wanita mengeluarkan dara 24 jam terus-menerus), ma’al gholib (keluar 24 jam terpisah selama 6 / 7 hari) dan ma’al aktsar (keluarnya 24 jam terpisah selama 15 hari). Mubtadi’ah disaat darah terhenti maka ia harus menjalankan rutinitas orang suci dan meninggalkannya jika darah keluar kembali, dan jika darah belum mencapai minimal chail maka kewajibannya adalah hanya wudlu. Darah yang keluar saat bangun tidur dihitung mulai saat ia mengetahui darah saat bangun tidur. Hal yang diharamkan orang chaidl adalam sholat, puasa, membaca-menyentuh-membawa alqur’an, berdiam diri di masjid, hubungan suami-isteri / bersentuhan kulit antara pusar & lutut dan thowaf.
            Istichadloh adalah darah yang keluar diluar masa chaidl dan nifas, orang yang mengalaminya disebut mustachadloh. Saat akan melakukan sholat, maka ia harus membersihkan kemaluan dan menyumbatnya lalu wudlu dan sholat. Bentuk mustachadloh ada 7, yakni mubtada’ah (pertama kali mengeluarkan darah) mumayyizah dan ghoiru mumayyizah (pertama dan tidak bisa membedakan warnanya), mu’tadah (perempuan yang mempunyai kebiasaan masa chaidl) mumayyizah, ghoiru mumayyizah ingat kadar-waktu chaidl, yang lupa kadar-waktu chaidl, yang ingat kadar chaidl, dan mutacjhayyiroh (ingat waktu chaidl).
Mubtada’ah mumayyizah kriterianya darah kuat tidak kurang dari 24 jam & tidak lebih 15 hari serta darah lemah yang keluar diantara darah kuat tidak kurang 15 hari dan keluarnya terus menerus / silih berganti. Asy-Syahru menurut fuqoha ada 3, yakni mumayyiroh yang tidak memenuhi kriteria, mutahayyiroh dan wanita hamil. Adat dalam chaidl ada 3, yakni maju (mulainya lebih awal), mundur (mulainya akhir) dan bertambah (lama waktu chaidl lama). Mubtada’ah ghoiru mumayyizah hukumnya sama dengan mumayyizah namun tidak memenuhi kriteria sehingga hukumnya sama dengan mutachayyiroh. Masa sucinya adalah 29  hari sehingga di bulan pertama ia wajib mandi setelah hari 15 dan mengganti 14 hari sholat yang ditinggalkan, sedang bulan berikutnya mandinya setelah 24 jam dan melaksanakan sholat. Menurut Ashoh, hukum chaidlnya dikembalikan ke umumnya chaidl (6-7 hari).
Istilah penting ada beberapa. Daur merupakan masa chaidl dan masa suci (siklus sama) dan jumlah bulan yang mencakup adat yang berbeda (siklus beda). Intidhom / adat berpola adalah chaidl yang dialami bulan ini lebih banyak / sedikit daripada bulan kemarin. Tikrorruddaur / daur berulang  adalah kembalinya daur sekali / lebih walau tidak sebagaimana pola semula.
            Mu’tadah mumayyizah penentuan masa chaidlnya berdasarkan kuat lemahnya darah namun menurut muqobilul ashos dikembalikan ke adat (banyak dipahami wanita) serta mandinya untuk yang pertama kali mengalami istichadloh ini adalah menunggu 15 hari sedangkan jika bulan berikutnya masih istichadloh lagi maka mandinya adalah ketika terjadi pergantian warna darah. Mu’tadah ghoiru mumayyizah masa chaidlnya didasarkan pada adat dan saat pertama mengalami istichadloh mandinya manunggu 15 hari dan untuk bulan berikutnya disesuaikan adat. Mu’tadah ghoiru mumayyizah diklasifikasikan menjadi 6, yakni tikrorruddaur-intidhom ingat polanya (masa chaidl saat terjadi istichadloh sesuai ketiga hal), tikroruddaur-intidhom tapi lupa pola (dibulan pertama mandi wajib setelah melewati 15 hari dan bulan berikutnya mandi ikhtiyatsetelah hari yang dihukumi chaidl (berdasar siklus-pola-adatnya)), tikroruddaur-adat tidak berpola-lupa pola sebelumny (hukum chaidl dikembalikan pada bulan sebelum istichadloh), tikroruddaur-adat tidak berpola-ingat adat (yang dihukumi chaidl hari pada bulan terakhir pada pola yang terulang), daur tidak terulang-lupa adat (hari chaidl didasarkan pada hari yang paling sedikit dari pola yang terulang), serta daur tidak terulang-ingat adat (hari yang dihukumi chaidl adalah hari terakhir pada pola terakhir).
            Mu’tadah ghoiru mumayyizah yang lupa kadar-waktu chaidl (tidak bersentuhan kulit suami-isteri, membaca-menyentuh-membawa al-qur’an, berdiam-lewat masjid serta hal yang dibolehkan adalah sholat, thowaf, berpuasa, I’tikaf, tholaq & mandi). Sebagian ulama menyatakan mutachaiyyiroh caidlnya di hari pertama atau juga dikembalikan adat. Bersucinya tiap ingin melakukan sholat jika tidak tahu terhentinya darah chaidl sebelum istichadloh dan cukup wudlu untuk yang tahu serta jika terjadi di bulan ramadhan maka ia wajib puasa sebulan penuh dan ditambah sebulan berikutnya serta dua hari lagi. Mu’tadah ghoiru mumayyizah yang ingat kadar chaidl (sebagaimana hari yang ia yakini dan seperti orang mutachayyiroh dan kewajiban mandi hanya pada waktu memungkinkan darah terhenti). Mu’tadah ghoiru mumayyizah yang ingat waktu chaidl / mutacjhayyiroh (hari pertama adalah chaidl, 14 berikutnya mungkin chaidl maka seperti mutachayyiroh, lalu 15 berikutnya masa suci).
            Nifas adalah darah yang keluar setelah lahirnya anak dengan syarat keluarnya sebelum lewat 15 hari dari sang bayi keluar. Minimal nifas adalah sekejap dan maksimal 60 hari-malam, umumnya 40 hari-malam. Klasifikasinya meliputi mubtada’ah (mengacu tamyiz asal tidak lebih 60 hari), mubtada’ah ghoiru mumayyizah (dikembalikan ke sesaat / lahdzatan), mu’taadah mumayyizah (dikembalikan ke tamyiz), ghoiru mumayyizah ingat kebiasaannya (dikembalikan ke kebiasaan) & lupa siklus yang pernah dialami (ikhtiyat). Darah yang keluar saat / bersamaan bayi chaidl (bersambung dengan chaidl sebelumnya), istichadloh (bersambung dengan sebelumnya tapi tidak mencapai aqollul chaidl / tidak bersambung darah sebelumnya).
            Mustachadloh nifas adalah perempuan yang mengeluarkan darah nifas lebih dari 60 hari-malam. Klasifikasinya meliputi mubtada’ah mumayyizah finnifas (pertama kali dan darah melebihi 60 hari-malam; cara mengetahuinya adalah dengan perbedaan warna darah / kuat (nifas) lemah (chaidl) darah), mubtada’ah ghoiru mumayyizah finnifas & mubtada’ah filchaidl (pertama kali  dan darah yang keluar lebih dari 60 hari-malam, warna darah tidak bisa dibedakan maka darah setetes pertama nifas, 29 berikutnya istichadloh-1 hari chaidl dst), mubtada’ah ghoiru mumayyizah finnifas & mu’taadah filchaidl (pertama kali dan darah lebih 60 hari-malam, darah sesifat, pernah chaidl dan suci maka darah setetes pertama nifas, waktu kebiasaan suci adalah istichadloh-waktu kebiasaan chaidl adalah chaidl dst), mu’taadah mumayyizah finnifas (pernah nifas, darah lebih 60 hari-malam, warna dapat dibedakan maka darah kuat nifas dan darah lemah istichadloh), mu’taadah ghoiru mumayyizah finnifas chaafidhoh lil ‘adat qodron wa waqtan & mubtada’ah filchaidl (pernah nifas, darah lebih 60 hari, tidak bisa dibedakan warna darah, ingat kebiasaan nifas dan belum pernah chaidl maka darah kebiasaan nifas (nifas), 29 istichadloh-1 malam chaidl dst.), mu’taadah ghoiru mumayyizah finnifas chaafidhoh lil ‘adat qodron wa waqtan & mu’taadah filchaidl (pernah nifas, darah lebih 60 hari, tidak bisa dibedakan warna darah, ingat kebiasaan nifas dan pernah chaidl maka darah kebiasaan nifas (nifas), darah sesuai lamanya adat suci hukumnya istichadloh- darah sesuai lamanya chaidl hukumnya chaidl dst.) serta mu’taadah ghoiru mumayyizah finnifas naasiyah lil ‘adat qodron wa waqtan (pernah nifas, lebih 60 hari-malam, darah sesifat, tidak ingat kebiasaan nifas maka darah setetes pertama nifas, selebihnya hati-hati, 60 berikutnya wajib mandi saat hendak sholat, selanjutnya wajib wudlu untuk sholat fardlu).
            Sholat yang wajib di qodlo saat datang / hilang chaidl / nifas. Bilamana mani’ussholah datang dan berada dalam ruang waktu sholat yang sekiranya cukup untuk sholat, maka sholat tersebut harus digantinya (sholat saat datang & perginya mani’ bukan sebelum / sesudahnya). Untuk hilangnya mani’ sholat sebelum mani’ itu hilang juga harus di qodho bila kedua sholat antara sebelum dan sesudah mani hilang bisa di jama’.
            Syatta memiliki hukum yang meliputi haram (jika mengakibatkan tidak bisa hamil lagi), makhruh (memerpanjang waktu kehamilan & tidak dasar udzur) & tidak sampai makhruh (memerpanjang waktu kehamilan dan didasari udzur). Aborsi hukum haram (jika sudah usia 120 hari). Sebelum 120 hari haram (Ibnu Hajjar) dan tidak haram (Imam Ramli).

]



            Notes:
1.      Seorang wanita berkewajiban untuk memelajari apa saja yang ia butuhkan mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan chaidl, nifas & istichadloh.
2.      Jika suami kategori orang yang memahami permasalahan diatas, maka ia harus mengajari isterinya, jika suami tidak memahaminya, maka sang isteri diperbolehkan keluar rumah dalam rangka menanyakan perihal diatas, bahkan itu merupakan suatu kewajiban yang tentunya pihak suami tidak boleh menghalang-halanginya, kecuali jika suami mau menanyakan dan kemudian dijelaskan pada sang isteri.
3.      Seorang isteri tidak diperbolehkan keluar rumah dalam rangka manghadiri majelis dzikir, belajar tentang hal-hal yang mengarah ke kebaikan kecuali telah mendapatkan izin dari suaminya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar